"Ada dompet, ada alat isap yang biasa kita sebut bong, dan ada korek api. Ini ada keterkaitan semuanya," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan urine, Reza terbukti positif mengonsumsi zat amfetamin. Reza juga mengaku membeli barang haram itu dari seseorang bernama F seharga Rp1,2 juta.
"Kemudian kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram ini, kemudian tersebut satu orang yang sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO) inisialnya F," ujar Yusri.