JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menggelar rilis kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis sekaligus penyanyi, Reza Artamevia (RA), Minggu (6/9/2020). Reza ditangkap di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, jakarta Timur.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya. Yusri menyebut penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB.
"Perempuan dengan inisial RA, yang bersangkutan memang public figure. Waktu kejadian Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Kelurahan Balai Besar, Jatinegara, Jakarta Timur," ucap Yusri.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan satu klip berisi kristal sabu seberat 0,78 gram yang disimpan Reza di dalam tasnya. Dia kemudian langsung dibawa ke rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.
Di sana polisi tak menemukan barang bukti sabu. Namun polisi menemukan alat pengisap sabu.