Ricuh PKL-Satpol PP di Pasar Tanah Abang, Polisi Buru Provokator Lain

Antara
Ilustrasi Pasar Tanah Abang. (Foto: iNews.id)

Dalam video bukti kericuhan, dia menambahkan, tersangka melemparkan tongkat, batu ke mobil Satpol PP, termasuk mengakibatkan spion kendaraan Satpol PP pecah. Sementara, satu orang yang sebelumnya diamankan pada Kamis masih berstatus sebagai saksi karena tidak terbukti melawan petugas Pol PP saat dagangannya ditertibkan.

"Kedua tersangka dikenakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan karena melawan aparat yang sedang melaksanakan tugas. Itu tidak boleh dan ada pasalnya," kata Lukman.

Sebelumnya, diperkirakan ratusan pedagang kaki lima (PKL) sepanjang Jalan Jatibaru kolong Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) dan depan Pasar Blok G Tanah Abang, Jakarta Pusat, ricuh saat ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja.

Penertiban rutin berlangsung di Jalan Kebonjati Raya, Tanah Abang, Kamis, namun pedagang melawan dan memukul serta melempari petugas Satpol PP serta truk yang mengangkut beberapa barang milik para pedagang hingga ke arah Blok A Pasar Tanah Abang, Kamis pukul 10.00 WIB.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Polisi Periksa Sejumlah Saksi terkait Kasus Kematian 3 Orang Sekeluarga di Jakut

Nasional
3 hari lalu

Momen Prabowo Hentikan Mobil dan Sapa Polisi Pencari Korban Hilang di Tapsel: Masih Kuat?

Nasional
3 hari lalu

Larang Pesta Kembang Api, Polri Turunkan 312.000 Personel Kawal Malam Pergantian Tahun Baru

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Minta Maaf Polri Belum Sempurna: Kami Mohon Terus Dikoreksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal