Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polda Metro Jaya

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto MPI : Carlos Roy Fajarta)

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," terang Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian bernuansa SARA. Tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.

"Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit," kata Elza Syarif saat dihubungi, Sabtu (6/8).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

Berawal dari Patroli, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan di Bekasi

15 jam lalu

Polda Metro Selidiki Tewasnya Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

15 jam lalu

Pria Diduga Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Dunia, Ditemukan Tak Sadarkan Diri

2 hari lalu

Polda Metro Bidik Pengendara yang Tutupi Pelat Nomor, Hunting System Kembali Diaktifkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal