RPA Partai Perindo Berharap Pelaku Pencabulan 2 Anak di Cilincing Dihukum Maksimal

Yohannes Tobing
Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina berharap pelaku pencabulan 2 anak di Cilincing, Jakarta Utara dihukum maksimal. (Foto: MPI)

Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. 

Orang tua korban Y (30) menceritakan kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku. 

Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada pelaku pada Desember 2022. Yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap korban dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SD Jakut Diduga karena Ngantuk, Baru Tidur Jam 4 Pagi

Megapolitan
4 hari lalu

Kemendikdasmen Santuni 22 Korban Mobil MBG Tabrak Kerumunan Siswa SD Jakut, Segini Besarannya

Megapolitan
4 hari lalu

Siswa SDN Kalibaru 01 Jakut Belajar Daring usai Mobil MBG Tabrak Kerumunan Murid

Megapolitan
5 hari lalu

Sopir Mobil MBG Penabrak Kerumunan Siswa SD Jakut Sehat, Sedang Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal