RPA Partai Perindo Berharap Pelaku Pencabulan 2 Anak di Cilincing Dihukum Maksimal

Yohannes Tobing
Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina berharap pelaku pencabulan 2 anak di Cilincing, Jakarta Utara dihukum maksimal. (Foto: MPI)

Kasus ini bermula ketika dua bocah AY (4) dan NY (5) menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pemilik kos Dedimus Herewila (51) pada 30 November 2023 di wilayah Cilincing, Jakarta Utara. 

Orang tua korban Y (30) menceritakan kejadian ini bermula saat anaknya mengeluhkan sakit pada kelaminnya setelah bermain dari rumah pelaku. Orang tua korban kemudian menanyakan hal ini kepada pelaku. 

Orang tua korban kemudian berupaya menanyakan hal ini kepada pelaku pada Desember 2022. Yang bersangkutan mengakui tindakan bejatnya terhadap korban dan siap bertanggung jawab dengan perbuatannya. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Tragis! Pria Tewas Terlindas Forklift di Cilincing Jakut, Diduga gegara Blind Spot

Nasional
7 hari lalu

Perindo Usul Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Tekankan Tak Boleh Ada Suara Rakyat Terbuang

Nasional
7 hari lalu

DPP Partai Perindo Serahkan SK Ketua DPW Jambi ke Christina Glorya Purba

Nasional
8 hari lalu

Siswa Madrasah Tewas Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Dody Toisuta Minta Evaluasi Total

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal