RPA Partai Perindo Dampingi Kasus SPG Mobil Diperkosa di Cibubur

Irfan Ma'ruf
Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu. (Foto: Irfan Ma'ruf)

Amriadi mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang, kata dia, maka harus dilakukan pemberatan hukuman.

"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," ujarnya.

Dia memastikan pihaknya akan melakukan pengawalan dan pendampingan kepada korban. Dia berharap majelis hakim dapat memutus secara maksimal perkara ini dengan adil.

"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya: Penyidikan Masih Berlaku

57 tahun lalu

Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

57 tahun lalu

Catat! Berikut Ruas Jalan Jakarta yang Ditutup Sementara saat Kunjungan PM India Narendra Modi

57 tahun lalu

Rayakan Hari Bhayangkara, Polda Metro Jaya Bagi-Bagi Makanan Gratis di Bundaran HI

57 tahun lalu

Polda Metro Yakin 100 Persen Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim: Penyidik Sudah Profesional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal