RPA Partai Perindo Dampingi Kasus SPG Mobil Diperkosa di Cibubur

Irfan Ma'ruf
Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu. (Foto: Irfan Ma'ruf)

Amriadi mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 385 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Karena perbuatan tersebut dilakukan dua orang, kata dia, maka harus dilakukan pemberatan hukuman.

"Maka dari ancaman minimal 5 tahun maksimal 13 tahun maka akan diperberat di hukumannya sesuai perbuatannya. Dan juga satu pelaku residivis," ujarnya.

Dia memastikan pihaknya akan melakukan pengawalan dan pendampingan kepada korban. Dia berharap majelis hakim dapat memutus secara maksimal perkara ini dengan adil.

"Dari segi perbuatan yang direncanakan pelaku lebih dari satu orang dan pelaku salah satunya residivis itu harus dipertimbangkan hakim agar memperberat hukuman secara maksimal kedua pelaku," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

BEM UI Laporkan Kasus Penganiayaan Koordinator Sospol Hafiz Hernanda ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

BEM UI Laporkan Penganiayaan Koordinator Sospol Hafidz Hernanda ke Polda Metro

1 hari lalu

Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda Dianiaya di Tebet, Polisi Imbau Korban Segera Melapor

2 hari lalu

Koordinator BEM UI Hafidz Hernanda Dianiaya OTK di Tebet Jaksel, Polisi Turun Tangan

3 hari lalu

Horor! Pembunuhan Berantai Belasan Perempuan, Korban Diperkosa lalu Dibuang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal