RPA Partai Perindo Minta Polisi Tangkap Perampok dan Pemerkosa SPG Mobil di Cibubur

Ravie Wardani
Ketua DPP Bidang Hukum RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto: Ravie Wardani)

"Nah di situ ancamannya, minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Karena ini dilakukan oleh dua orang pelaku bisa diperberat sepertiga dari ancaman hukuman," kata dia.

Diketahui, kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan ini bermula saat salah satu pelaku berinisial R alias Rian menyamar sebagai calon pembeli mobil di showroom tempat korban bekerja.

NY lalu menemui pelaku, setelah meminta izin kepada salah satu supervisornya, di Plaza Cibubur. NY menghampiri pelaku bernama Rian yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga. 

Lalu, pelaku mengajak korban masuk ke dalam mobil pelaku. Begitu keduanya sudah di dalam, pelaku membawa korban berputar-putar di daerah Cibubur.

Kemudian pelaku menghentikan mobilnya dan mengatakan kepada korban hendak ke ATM. Sementara, di sekitar lokasi mobil berhenti tidak ada ATM.

Saat Rian pergi, dari belakang korban muncul pelaku J dan RZ yang langsung menyekap NY.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Internasional
21 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Internasional
1 bulan lalu

Brutal, Pemberontak Sudan Bakar Ratusan Mayat Warga Sipil untuk Hilangkan Bukti Genosida

Internasional
1 bulan lalu

Duh, Ratusan Perempuan Diperkosa Pemberontak saat Melarikan Diri dari Medan Konflik Sudan

Internasional
2 bulan lalu

Brutalnya Pemberontak Sudan, Perkosa Puluhan Perempuan Dewasa dan Anak-Anak di Hadapan Keluarga

Buletin
2 bulan lalu

Pria Bermukena Kabur Setelah Gagal Rampok Lansia di Takalar, Mobil Pelaku Diamuk Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal