RPA Partai Perindo Puas Terdakwa Pemerkosa Anak di Jakpus Divonis 8 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo, Kenzo Farel. (Foto: Nur Khabibi)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu, berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu pihaknya dalam proses hukum kasus tersebut.

Salah satunya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil kerja sama RPA Partai Perindo bersama LPSK berhasil menerapkan restitusi.

Amriadi juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga korban. Menurut dia, keluarga korban merasa puas dengan putusan hakim.

"Pihak keluarga sendiri menyampaikan dia sangat puas dengan putusan majelis hakim ini, kenapa? karena ini merupakan sanksi kepada dia (terdakwa) karena telah melakukan dan mencederai secara psikologis dan fisik terhadap anak yang dilakukannya," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
10 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
10 hari lalu

Jadi Saksi Mahkota Sidang Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Dicecar terkait Pendirian Gojek

Nasional
14 hari lalu

Delpedro Marhaen Cs Jalani Sidang Vonis Kasus Penghasutan Hari Ini

Nasional
18 hari lalu

Momen Hakim Tegur Pengacara Terdakwa usai Debat dengan Ahok di Persidangan Kasus Korupsi LNG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal