RPA Partai Perindo Puas Terdakwa Pemerkosa Anak di Jakpus Divonis 8 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo, Kenzo Farel. (Foto: Nur Khabibi)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu, berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu pihaknya dalam proses hukum kasus tersebut.

Salah satunya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hasil kerja sama RPA Partai Perindo bersama LPSK berhasil menerapkan restitusi.

Amriadi juga menyampaikan pesan dari pihak keluarga korban. Menurut dia, keluarga korban merasa puas dengan putusan hakim.

"Pihak keluarga sendiri menyampaikan dia sangat puas dengan putusan majelis hakim ini, kenapa? karena ini merupakan sanksi kepada dia (terdakwa) karena telah melakukan dan mencederai secara psikologis dan fisik terhadap anak yang dilakukannya," ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Respons KPK usai Dituding Eks Wamenaker Noel Lakukan Operasi Tipu-Tipu

Nasional
25 hari lalu

Terdakwa Penyebar Meme Kapolri hingga Jokowi Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Pernah Gelar Rapat Daring Tak Lazim untuk Bahas Pengadaan Laptop Chromebook

Seleb
2 bulan lalu

Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

Nasional
2 bulan lalu

Djuyamto usai Divonis 11 Tahun Penjara: Kita Hormati Putusan Majelis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal