RPA Perindo Temui Ombudsman, Perjuangkan Nasib Ibu Hamil yang Ditahan Bea Cukai Tanjung Priok

Rifqi Herjoko
RPA Perindo temui Ombudsman (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus memperjuangkan kasus ibu hamil 8 bulan yang dipenjarakan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. RPA Perindo pun bertemu dengan Ombudsman membahas kasus tersebut.

Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka.

RPA Perindo mendatangi Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (29/9/2023) siang untuk berdiskusi soal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.

"Kami berjumpa dengan pimpinan dari Ombudsman terkait kasus yang didampingi RPA Perindo. Seorang ibu dengan inisial H yang saat ini mengalami suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum-oknum Bea Cukai," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina dikutip Selasa (3/10/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Nasional
14 hari lalu

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Nasional
15 hari lalu

KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai

Nasional
15 hari lalu

Terungkap! Kasus Korupsi Bea Cukai juga terkait Maraknya Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal