JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus memperjuangkan kasus ibu hamil 8 bulan yang dipenjarakan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. RPA Perindo pun bertemu dengan Ombudsman membahas kasus tersebut.
Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.
H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka.
RPA Perindo mendatangi Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (29/9/2023) siang untuk berdiskusi soal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.
"Kami berjumpa dengan pimpinan dari Ombudsman terkait kasus yang didampingi RPA Perindo. Seorang ibu dengan inisial H yang saat ini mengalami suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum-oknum Bea Cukai," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina dikutip Selasa (3/10/2023).