RPA Perindo Temui Ombudsman, Perjuangkan Nasib Ibu Hamil yang Ditahan Bea Cukai Tanjung Priok

Rifqi Herjoko
RPA Perindo temui Ombudsman (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus memperjuangkan kasus ibu hamil 8 bulan yang dipenjarakan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok. RPA Perindo pun bertemu dengan Ombudsman membahas kasus tersebut.

Sebagai informasi, seorang ibu hamil berinisial H asal Koja, Jakarta Utara, ditahan Bea Cukai Tanjung Priok. Dugaan kriminalisasi bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka.

RPA Perindo mendatangi Gedung Ombudsman, Jakarta, Jumat (29/9/2023) siang untuk berdiskusi soal kasus tersebut. Perwakilan keluarga ibu hamil 8 bulan yang ditahan turut hadir dalam pertemuan itu.

"Kami berjumpa dengan pimpinan dari Ombudsman terkait kasus yang didampingi RPA Perindo. Seorang ibu dengan inisial H yang saat ini mengalami suatu ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum-oknum Bea Cukai," ujar Ketua Umum DPP RPA Perindo, Jeannie Latumahina dikutip Selasa (3/10/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026

Nasional
8 hari lalu

11 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai, Tiga WNA Diamankan

Nasional
10 hari lalu

Momen Ibu Hamil Kegirangan saat Perutnya Dielus Prabowo di RSUD Koja

Megapolitan
17 hari lalu

20 Orang Tewas dalam Kebakaran Gedung Kemayoran, Termasuk Ibu Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal