RPA Partai Perindo Puas Terdakwa Pemerkosa Anak di Jakpus Divonis 8 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo, Kenzo Farel. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwapemerkosa anak di Jakpus, Heri Junaedi (HJ). HJ juga divonis hukuman denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.

HJ juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp31,4 juta dengan ketentuan bila tidak membayar maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi kasus tersebut sejak awal merasa puas. "Dengan putusan ini kami merasa puas, mengingat sidang yang cukup lama, perjuangan kami rasa-rasanya ini cukup layak untuk dapat diterima pelaku dan rasa keadilan untuk korban sendiri," kata Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo, Kenzo Farel, di PN Jakpus, Rabu (4/10/2023).

Kenzo mengingatkan kepada orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anak mereka. Menurutnya, kasus kekerasan seksual pada anak bisa dilakukan dari lingkungan terdekat.

Sebab, HJ berstatus sebagai paman tiri dari SPN (6) yang merupakan korban.

"Karena untuk kasus seperti ini kita tidak bisa melihat tolok ukurnya hanya dari lingkungan, ternyata ada juga di keluarga," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Dokter Tifa Minta Hakim Gugurkan Status Tersangka dan Terdakwa

11 hari lalu

Jalani Sidang Praperadilan Perdana, Dokter Tifa Ingin Uji Prosedur KUHAP Baru

11 hari lalu

Pengacara Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan: Statusnya Bukan Lagi Terdakwa

17 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

17 hari lalu

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal