RPA Partai Perindo Puas Terdakwa Pemerkosa Anak di Jakpus Divonis 8 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo, Kenzo Farel. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwapemerkosa anak di Jakpus, Heri Junaedi (HJ). HJ juga divonis hukuman denda Rp1 miliar subsider lima bulan penjara.

HJ juga diwajibkan membayar restitusi senilai Rp31,4 juta dengan ketentuan bila tidak membayar maka diganti dengan hukuman kurungan badan selama enam bulan.

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo yang mendampingi kasus tersebut sejak awal merasa puas. "Dengan putusan ini kami merasa puas, mengingat sidang yang cukup lama, perjuangan kami rasa-rasanya ini cukup layak untuk dapat diterima pelaku dan rasa keadilan untuk korban sendiri," kata Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Partai Perindo, Kenzo Farel, di PN Jakpus, Rabu (4/10/2023).

Kenzo mengingatkan kepada orang tua untuk lebih waspada dalam menjaga anak mereka. Menurutnya, kasus kekerasan seksual pada anak bisa dilakukan dari lingkungan terdekat.

Sebab, HJ berstatus sebagai paman tiri dari SPN (6) yang merupakan korban.

"Karena untuk kasus seperti ini kita tidak bisa melihat tolok ukurnya hanya dari lingkungan, ternyata ada juga di keluarga," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Eks Kasubdit Intelijen Bea Cukai Sisprian Dituntut 10 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,4 Miliar

3 hari lalu

Nurman Herin Ngaku Ditekan Penyidik untuk Akui Serahkan Ransel ke Febrie Adriansyah

9 hari lalu

Pengacara Jokowi Pastikan Kliennya Hadir di Sidang Kasus Ijazah: Tunggu Panggilan JPU

9 hari lalu

Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, 4 Saksi Dihadirkan

12 hari lalu

Roy Suryo Respons Tanggapan JPU atas Nota Perlawanannya: Amburadul dan Kacau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal