RPA Perindo Apresiasi Vonis 13 Tahun Penjara Pemerkosa SPG di Bekasi

Widya Michella
RPA Partai Perindo mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terdakwa pemerkosa dan pencuri terhadap SPG di Bekasi. (Foto: Widya Michella)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi vonis yang dijatuhkan kepada R (30) dan J (30), pemerkosa dan pencuri SPG di Cibubur, Kota Bekasi. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhi hukuman 13 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Selain itu, hakim juga mewajibkan pembayaran restitusi senilai Rp74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dan barang-barang milik korban yang dirampas dikembalikan.

"Alhamdulillah dengan putusan tersebut semua yang disampaikan oleh korban melalui jaksa penuntut umum Kota Bekasi dikabulkan oleh majelis hakim, baik itu tuntutan pidana penjara yang tinggi begitu juga dengan gati rugi yang dimohonkan korban dikabulkan oleh majelis hakim," kata Ketua DPP Bidang Hukum RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu, Rabu (21/2/2024).

Dia mengapresiasi keputusan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa 14 tahun penjara meski dalam KUHP hanya diatur maksimal 12 tahun penajara. Menurutnya, perbuatan terdakwa sangat tidak manusiawi.

"Dalam tuntutan jaksa itu kami selaku pendamping korban sangat setuju dengan langkah jaksa dan korban juga mengapresiasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Perbutan kedua pelaku tersebut sangat tidak manusiawi dan sudah mengakibatkan korban trauma dan sangat perihatin," ucapnya. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
20 jam lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Dijebloskan lagi ke Penjara, Bebas Bersyarat Dicabut

4 hari lalu

Horor! Pembunuhan Berantai Belasan Perempuan, Korban Diperkosa lalu Dibuang

4 hari lalu

4 Pelaku Pencurian Modus Geser Tas di Bekasi Ditangkap, Warga China Jadi Korban

5 hari lalu

Kronologi Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Polisi Didesak Bertindak

6 hari lalu

Viral Pencurian Tas Penumpang KRL saat Tertidur, Pelaku Ditangkap di Stasiun Tebet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal