"Kita melihat jaksa penuntut umum berani menambah hukuman itu sangat bagus karena perbuatan pidananya dilakukan dua kali maka lebih baik di tambah dua pertiga dari hukumannya," kata dia.
Sebagai informasi, RPA Perindo telah mendampingi N (28), wanita berprofesi sebagai SPG korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan di kawasan Cibubur.
N diperkosa oleh tiga pelaku pada 11 Juni 2023 lalu. Barang-barang miliknya juga dirampas. Korban lalu dibuang di kebun kawasan Kemang, Bogor.