RPA Perindo Apresiasi Vonis 13 Tahun Penjara Pemerkosa SPG di Bekasi

Widya Michella
RPA Partai Perindo mengapresiasi putusan hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terdakwa pemerkosa dan pencuri terhadap SPG di Bekasi. (Foto: Widya Michella)

"Kita melihat jaksa penuntut umum berani menambah hukuman itu sangat bagus karena perbuatan pidananya dilakukan dua kali maka lebih baik di tambah dua pertiga dari hukumannya," kata dia.

Sebagai informasi, RPA Perindo telah mendampingi N (28), wanita berprofesi sebagai SPG korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan di kawasan Cibubur.

N diperkosa oleh tiga pelaku pada 11 Juni 2023 lalu. Barang-barang miliknya juga dirampas. Korban lalu dibuang di kebun kawasan Kemang, Bogor.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lapangan Padel Milik Coach Justin Kemalingan, Pelaku Terekam CCTV

4 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Dijebloskan lagi ke Penjara, Bebas Bersyarat Dicabut

7 hari lalu

Horor! Pembunuhan Berantai Belasan Perempuan, Korban Diperkosa lalu Dibuang

7 hari lalu

4 Pelaku Pencurian Modus Geser Tas di Bekasi Ditangkap, Warga China Jadi Korban

8 hari lalu

Kronologi Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Polisi Didesak Bertindak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal