RPA Perindo Berharap Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Cempaka Putih Dihukum 15 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada Heri Junaedi. Heri merupakan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap SPN (5).

“Seperti harapan kami dari awal berdirinya RPA ini dan juga dari ibu Ketum Jeannie Latumahina mengharapkan adalah tuntutan yang paling tinggi seberat-beratnya. Menurut UU TPKS terbaru hukuman tertinggi adalah 15 tahun,” kata Kenzo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Ketua Bidang salah satu organisasi Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu menilai bahwa korban SPN merupakan anak di bawah umur.

Selain itu, Kenzo juga menyayangkan bahwa korban dengan pelaku masih berada dalam satu keluarga yang sama, namun kekerasan seksual itu masih bisa terjadi.

“Ini menjadi contoh buat kedepannya bahwasanya di lingkungan keluarga sekali pun ini menjadi faktor yang sangat central yang membuat anak-anak yang tidak tahu-menahu menjadi korban,” ujarnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Cegah Rabies, Ribuan Kucing hingga Anjing di Jakpus Divaksin

Seleb
2 hari lalu

Viral Rian D'Masiv Dituduh Pelaku Child Grooming, Ini Faktanya!

Megapolitan
15 hari lalu

Ingat! Uji Coba Satu Arah di Jalan Salemba Tengah Jakpus Mulai Hari Ini

Nasional
16 hari lalu

Restorative Justice Bisa Ditempuh sesuai KUHAP Baru, Kecuali Kasus-Kasus Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal