JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi pelaporan kasus pemerkosaan terhadap anak di Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), Selasa (26/3/2024). Advokat dari Partai Perindo mendampingi korban bersama keluarganya melapor ke SPKT dan PPA.
"Hari ini kami bersama dengan korban mendampingi kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Jakarta Utara," ujar Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo Amriadi Pasaribu, Selasa (26/3/2024).
RPA Perindo, kata dia, akan mendampingi korban hingga proses hukum selesai.
"Korban yang kita dampingi memahami bahwa RPA Perindo memberikan pendampingan perlindungan terhadap anak maupun perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, maupun kekerasan dalam rumah tangga," kata Amriadi.
Dia mengatakan, korban merupakan remaja perempuan berusia 17 tahun. Korban disetubuhi oleh pacarnya hingga hamil, namun enggan bertanggung jawab.
"Korban sudah mengandung bayi dari pelaku dengan usia kandungan empat bulan. Ayah korban menghubungi saya mendengar pelaku tidak mau bertanggung jawab dan kita membuat laporan di kepolisian," kata Amriadi.