RPA Perindo Siap Kawal Banding Terdakwa Kekerasan Seksual Anak di Kramat Jati

muhammad farhan
Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo siap mengawal gugatan banding terdakwakekerasan seksual terhadap anak, Duloh alias Dulalim (60), atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Banding diajukan karena Duloh tidak terima divonis 7 tahun dan denda Rp60 juta.

"Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

Amriadi mengatakan, kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman. Dia menjelaskan RPA Perindo akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah.

"Kita harapkan hukuman kekerasan seksual itu yang maksimal, di mana perbuatannya itu sudah terbukti dan secara sah, sudah merusak anak negeri di Kramat Jati, Jakarta Timur," terang Amriadi.

"Harapan kita nanti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti akan memberikan hukuman atau putusan yang sama. Bisa jadi hukumannya lebih berat dari hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini," tutur Amriadi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Geger! Ruben Onsu Diam-Diam Telusuri Kasus Betrand Peto hingga Datangi Lokasi Kejadian

1 hari lalu

Ruben Onsu Siap Lapor Balik jika Betrand Peto Terbukti Jadi Korban Fitnah

1 hari lalu

Laporkan Betrand Peto Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Ngaku Dapat Teror!

1 hari lalu

Korban Betrand Peto Ngadu ke Komnas Perempuan Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal