Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy Sitohang mengatakan terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp27.060.000.
"Jadi kalau terdakwa tidak mampu membayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," kata Rendy.
Rendy mengatakan, JPU menerima putusan hakim tersebut. "Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut," tutur Rendy.