JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo siap mengawal gugatan banding terdakwa kekerasan seksual terhadap anak, Duloh alias Dulalim (60), atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Banding diajukan karena Duloh tidak terima divonis 7 tahun dan denda Rp60 juta.
"Putusan tersebut sudah ditanggapi oleh kuasa hukum terdakwa dengan melakukan banding. Ini akan kita kawal ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," ujar Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).
Amriadi mengatakan, kuasa hukum terdakwa menuntut keringanan atau pengurangan hukuman. Dia menjelaskan RPA Perindo akan mengawal supaya putusan hukuman tidak dikurangi, bahkan seharusnya ditambah.
"Kita harapkan hukuman kekerasan seksual itu yang maksimal, di mana perbuatannya itu sudah terbukti dan secara sah, sudah merusak anak negeri di Kramat Jati, Jakarta Timur," terang Amriadi.
"Harapan kita nanti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nanti akan memberikan hukuman atau putusan yang sama. Bisa jadi hukumannya lebih berat dari hukuman yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini," tutur Amriadi.