JAKARTA, iNews.id - Rumah politikus Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat didatangi oleh personel Satpol PP Jakarta Pusat hari ini, Kamis (13/10/2022). Bangunan itu akan ditertibkan karena pemilik rumah hanya mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP).
Penggeledahan rumah tersebut sempat ditayangkan dalam laman Instagram resminya @wanda_hamidah. Dalam video tersebut, terlihat pagar rumah Wanda yang terkunci sengaja didobrak paksa oleh personel Satpol PP.
Dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin yang dikonfirmasi mengatakan kegiatan penggeledahan rumah Wanda Hamida tersebut tertuang dalam surat dari Wali Kota Jakarta Pusat. Rumah itu dianggap tidak mengantongi sertifikat pemilikan yang sah.
"Jadi berdasarkan surat dari Wali Kota Jakarta Pusat, perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan pernertiban rumah-rumah yang dinilai ataupun yang dianggap penghuni liar," ujar Komarudin, Kamis (13/10/2022).
Menurut Komarudin, penertiban serta penggeledahan itu dilakukan karena pemilik rumah hanya mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP) yang sudah kedaluwarsa sejak 2012.
"Dasar penertiban yang bersangkutan atau pun penghuni rumah hanya mengantongi SIP yang sudah mati sejak tahun 2012. Makanya bebebrapa hari kemarin pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap penghuni liar termasuk juga salah satu giatnya tadi," ucap Komarudin.