Rumah Wanda Hamidah Terancam Digusur, Polisi: Surat Izin Penghunian Mati sejak 2012

rizky syahrial
Rumah politikus Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat terancam digusur oleh aparat gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat karena hanya mengantongi Surat Izin Penghunian. (Foto: Instagram Wanda Hamidah)

Dalam penggeledahan tersebut menurut Komarudin sempat terjadi ketegangan antara pemilik rumah 

"Iya, karena tadi dari pemilik rumah ada yang masih mau bertahan tidak mau meninggalkan rumah. Padahal di sebelahnya sudah pergi semuanya," kata Komarudin.

Dalam hal ini, Komarudin mengatakan kondisi saat ini sudah kondusif. Dirinya pun tak akan menghalangi Wanda Hamidah apabila ingin melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Ya silakan siapa orang-orang yang merasa punya alasan. Karena kita negara hukum, silakan kalau dia mau tunjukkan saja bukti kepemilikannya. Kalaupun punya SIP kapan masa berlakunya sudah dibayar atau belum ya tunjukkan saja," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pramono Sebut 34 Kebakaran di Jakarta Berhasil Dicegah, Begini Kuncinya

2 hari lalu

Pramono Siapkan Saringan Sampah di 11 Sungai Jakarta, Ini Lokasinya

2 hari lalu

29 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi, Ini Pelanggarannya

17 hari lalu

Pramono Promosikan Potensi Investasi Jakarta di Forum U20 New York

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal