Rumah Wanda Hamidah Terancam Digusur, Polisi: Surat Izin Penghunian Mati sejak 2012

rizky syahrial
Rumah politikus Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat terancam digusur oleh aparat gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat karena hanya mengantongi Surat Izin Penghunian. (Foto: Instagram Wanda Hamidah)

Dalam penggeledahan tersebut menurut Komarudin sempat terjadi ketegangan antara pemilik rumah 

"Iya, karena tadi dari pemilik rumah ada yang masih mau bertahan tidak mau meninggalkan rumah. Padahal di sebelahnya sudah pergi semuanya," kata Komarudin.

Dalam hal ini, Komarudin mengatakan kondisi saat ini sudah kondusif. Dirinya pun tak akan menghalangi Wanda Hamidah apabila ingin melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Ya silakan siapa orang-orang yang merasa punya alasan. Karena kita negara hukum, silakan kalau dia mau tunjukkan saja bukti kepemilikannya. Kalaupun punya SIP kapan masa berlakunya sudah dibayar atau belum ya tunjukkan saja," tuturnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PM India Narendra Modi bakal Kunjungi Indonesia 6-8 Juli 2026, Ini Agendanya

57 tahun lalu

Logo 5 Abad Jakarta Diluncurkan, Pramono: Simbol Kota Global

57 tahun lalu

Pramono Ungkap Misi Besar Menuju 5 Abad Jakarta, Ini yang Jadi Prioritas

57 tahun lalu

Viral Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal