RUU DKJ Disahkan DPR, Status Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Tunggu Perpres Jokowi

Carlos Roy Fajarta
Status Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara dalam waktu dekat setelah RUU DKJ disahkan DPR. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang juga Kepala Sekretariat Presiden menyebutkan status Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara dalam waktu dekat setelah RUU DKJ disahkan DPR. Selanjutnya, tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Selanjutnya langkahnya Perpres. Ya, Perpres gak lama. Ya gak tahu nanti dibahas di Istana, mungkin gak terlalu lama," ujar Heru Budi di Balai Kota, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Terkait aglomerasi yang tertuang dalam RUU DKJ yang sudah disahkan DPR, Heru Budi menyebutkan pembahasan di pemerintah pusat dengan menunggu Perpres dari Jokowi.

"Itu di (Pemerintah) Pusat lah, kan. Iya. Turunannya UU itu Perpres," kata Heru Budi.

Heru Budi mengaku bersyukur akhirnya RUU DKJ disahkan sehingga status ibu kota negara dapat segera dipindahkan dari Provinsi Jakarta ke IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bekali Kesiapan Diri, 300 Remaja Jakarta Ikuti Bimbingan Pra Perkawinan Bimas Buddha

1 hari lalu

Asap Karhutla Masuk Jakarta, Rano Karno: Nggak Boleh Panik

2 hari lalu

Catat! Berikut Jalan di Jakarta-Bogor yang Ditutup Sementara saat Kunjungan Sekjen PBB 

2 hari lalu

Asap Karhutla Masuk Jakarta, Pramono Siagakan 31 Rumah Sakit dan 44 Puskesmas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal