JAKARTA, iNews.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang juga Kepala Sekretariat Presiden menyebutkan status Jakarta bukan lagi sebagai Ibu Kota Negara dalam waktu dekat setelah RUU DKJ disahkan DPR. Selanjutnya, tinggal menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Selanjutnya langkahnya Perpres. Ya, Perpres gak lama. Ya gak tahu nanti dibahas di Istana, mungkin gak terlalu lama," ujar Heru Budi di Balai Kota, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Terkait aglomerasi yang tertuang dalam RUU DKJ yang sudah disahkan DPR, Heru Budi menyebutkan pembahasan di pemerintah pusat dengan menunggu Perpres dari Jokowi.
"Itu di (Pemerintah) Pusat lah, kan. Iya. Turunannya UU itu Perpres," kata Heru Budi.
Heru Budi mengaku bersyukur akhirnya RUU DKJ disahkan sehingga status ibu kota negara dapat segera dipindahkan dari Provinsi Jakarta ke IKN Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur.