JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini dilakukan dalam forum pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna yang digelar hari ini, Kamis (28/3/2024).
Sebelum mengambil keputusan, forum terlebih dahulu mendengarkan laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas. Salah satu yang dilaporkan, RUU ini telah disepakati 8 Fraksi, dan 1 fraksi yang menolak yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Setelah mendengar laporan tersebut, pimpinan sidang dalam hal ini Ketua DPR Puan Maharani turut mengungkapkan pandangannya. Dia pun tak mempersoalkan karena itu menjadi keputusan Fraksi PKS.
"Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di Panja dan di Baleg. Karenanya itu pun sudah menjadi masukan pandangan fraksi PKS. Karena dari 9 fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak. Jadi itu menjadi satu pandangan dari fraksi PKS," kata Puan.
Meski fraksi PKS menolak, Puan menyampaikan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat agar RUU DKJ ini disahkan menjadi undang-undang. Untuk itu, ia tetap melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II.