Salah Terapkan Pasal Tilang, Polisi Kembalikan SIM Pengemudi Mobil

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, kawasan tilang elektronik. (Foto: Dok Sindo Media).

JAKARTA, iNews.id - Polisi mendatangi langsung kediaman pengemudi mobil yang ditilang di Jalan Perimeter kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Polisi menyerahkan surat izin mengemudi (SIM) kepada pemilik. 

Penyerahan SIM tersebut dilakukan setelah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf atas kesalahan penggunaan pasal yang dikenakan petugas. 

Anggotanya menilang pengemudi karena membawa sepeda di dalam mobil, namun polisi bertugas dinilai menerapkan pasal yang kurang tepat, yakni Pasal 307 UU LLAJ tentang kendaraan bermotor angkutan umum, bukan mobil pribadi.

"Kasusnya sudah damai," ujar pengemudi yang ditilang diunggah melalui akun Instagram @agus.superyadi dikutip, Jumat (1/10/2021). 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ketika dikonfirmasi membenarkan, SIM pengemudi mobil itu telah dikembalikan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Daftar Denda Tilang bagi Pelanggar Lalu Lintas, Tak Punya SIM Rp1 Juta

57 tahun lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Targetkan Pelanggaran Pelat Nomor

57 tahun lalu

Anggota Polda Metro Meninggal usai Amankan Lebaran, Sempat Sesak Napas

57 tahun lalu

32.721 Pemudik Mendaftar Mudik Gratis Presisi 2026, Polri Siapkan 663 Bus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal