Satpol PP Depok Bakal Tertibkan Atribut Parpol di Pohon hingga Tiang Listrik

Muhammad Refi Sandi
Jalan Margonda, Kota Depok (foto: MPI)

DEPOK, iNews.id - Satpol PP Kota Depok bakal menertibkan atribut partai politik seperti baliho hingga bendera yang menempel di tiang listrik, pohon dan fasilitas publik. Pemasangan atribut di fasilitas umum hanya dibolehkan ketika parpol sudah mengantongi izin.

"Semua akan ditertibkan yang di tiang listrik, pohon, tembok orang lain. Misal timses dan sudah berizin untuk masang di pagar atau tembok rumah warga ya silahkan," kata Kasatpol PP Kota Depok, M Thamrin, Rabu (5/7/2023).

Thamrin menilai atribut parpol di persimpangan jalan hingga pohon serta tiang listrik sangat mengganggu estetika Kota Depok.

"Baliho dengan penyangga bambu hingga spanduk di persimpangan jalan itu yang merusak estetika kota. Terus nempel di pohon di tiang listrik," ucapnya.

Dia mengungkapkan ada sejumlah warga yang juga protes dan keberatan karena pagar rumahnya dipasang spanduk parpol. Namun, dia tidak merinci warga mana yang protes atas keberadaan atribut parpol tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Atribut Parpol Dilarang di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta, Ini Lokasinya!

Megapolitan
2 hari lalu

Geger! 10 Sekolah di Depok Dapat Ancaman Bom, Langsung Didatangi Gegana

Nasional
12 hari lalu

Biaya Politik Mahal, KPK Minta Parpol Cegah Aliran Uang Tidak Sah

Megapolitan
21 hari lalu

Rumah 3 Lantai di Depok Nyaris Roboh Imbas Longsor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal