Satpol PP Depok Bakal Tertibkan Atribut Parpol di Pohon hingga Tiang Listrik

Muhammad Refi Sandi
Jalan Margonda, Kota Depok (foto: MPI)

"Ada warga protes pagar rumah dipasangi spanduk," ujar Thamrin.

Penertiban ini sesuai Surat Edaran (SE) soal penertiban pemasangan bendera, spanduk hingga atribut partai politik lainnya yang berada di setiap sudut ruang publik wilayah Kota Depok menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

SE ditujukan kepada Ketua DPC atau DPD partai politik se-Kota Depok, Ketua Organisasi Masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok. SE ditekan langsung Wali Kota Depok M Idris.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Perindo Ajak Parpol Non-Parlemen Perjuangkan Penurunan Parliamentary Threshold 4%

Megapolitan
13 hari lalu

Tragis! Pemotor Pelajar Tewas usai Nyalip Biskita Trans Depok

Megapolitan
23 hari lalu

Geger! Mayat Pria Membusuk di Rumah Depok, Diduga Sudah Lama Meninggal

Megapolitan
24 hari lalu

Hujan Disertai Angin Kencang Landa Depok, Sejumlah Jalan Terendam Banjir

Megapolitan
1 bulan lalu

Pilu! Pemotor Perempuan Tewas usai Terjatuh dan Terlindas Truk Boks di Depok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal