Satpol PP DKI Copot Atribut Parpol di Flyover: Membahayakan Pengendara

Danandaya Arya Putra
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta mencopot atribut parpol di jalanan. (Foto: ist)

Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 ayat (1), yang melarang pemasangan atribut atau benda pada fasilitas umum.

Ia juga meminta seluruh personel di lapangan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan pada flyover di wilayah masing-masing.

Satriadi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertata bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku demi mendukung terwujudnya Jakarta yang nyaman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta, Ratusan Personel Satpol PP DKI Disiagakan

16 hari lalu

Dorong Transformasi Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Pentingnya Pendekatan Humanis

1 bulan lalu

Viral Anggota Satpol PP Pungli di Rumah Belajar Jakut, Minta Uang Rp300.000

1 bulan lalu

Gerakan ASRI Prabowo, Kemendagri Minta Satpol PP-Linmas Jadi Penggerak Lingkungan Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal