Satpol PP DKI Copot Atribut Parpol di Flyover: Membahayakan Pengendara

Danandaya Arya Putra
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta mencopot atribut parpol di jalanan. (Foto: ist)

Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 52 ayat (1), yang melarang pemasangan atribut atau benda pada fasilitas umum.

Ia juga meminta seluruh personel di lapangan untuk meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penertiban terhadap berbagai pelanggaran yang ditemukan pada flyover di wilayah masing-masing.

Satriadi menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum serta menciptakan ruang publik yang aman dan tertata bagi seluruh masyarakat. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menaati peraturan yang berlaku demi mendukung terwujudnya Jakarta yang nyaman.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Breaking News: Jokowi Tunjukkan KTA PSI, Bukti Sudah Jadi Anggota

29 hari lalu

Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot

29 hari lalu

Alasan Ridho Rahmadi Menantu Amien Rais Mundur dari Ketum Partai Ummat, Sulit Bagi Waktu

29 hari lalu

Menantu Amien Rais Mundur dari Ketum Partai Ummat, Ustaz Sambo Jadi Pengganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal