Satpol PP Sidak PPKM Level 3, Tujuh Kafe dan Restoran di Jakut Ditindak Langgar Jam Malam

Yohannes Tobing
Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut) inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh kafe dan restoran terkait PPKM Level 3. (Foto: Dok. Satpol PP Kecamatan Koja).

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut) inspeksi mendadak (sidak) terhadap tujuh kafe dan restoran. Sidak dilaksanakan terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Kasatpol PP Kecamatan Koja Roslely Tambunan mengatakan, dalam sidak dan pengawasan tersebut ditemukan pelanggaran PPKM.

"Dari kegiatan pengawasan yang kami laksanakan pukul 22.00 WIB, ketujuh kafe dan restoran melakukan pelanggaran, yakni melanggar jam buka hingga malam," ujar Lely di Jakarta, Jumat (10/9/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Kuliner
23 hari lalu

5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik

Megapolitan
29 hari lalu

Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Taman Daan Mogot, Satpol PP Amankan 2 Pria

Nasional
1 bulan lalu

5 Tempat Nongkrong di Nganjuk, Cocok untuk Seru-seruan Bareng Teman

Kuliner
1 bulan lalu

Kronologi Lengkap Oppa Korea Ngamuk di Restoran Jaksel, Nyaris Pukul Karyawan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal