Satpol PP Telusuri Dugaan Prostitusi di Hotel Kebayoran Lama

Antara
Ilustrasi, Satpol PP saat merazia tempat hiburan malam di Jakarta. (Foto: Istimewa).

Diketahui, salah satu hotel yang menawarkan layanan pijat itu pernah ditindak Polres Metro Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Dari hasil kegiatan kita, ditemukan satu kegiatan yang kami duga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 Tahun 2021," kata Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (5/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Destinasi
20 hari lalu

Tren Baru! Jelajahi Akulturasi Budaya China-Jawa di Semarang dengan Cara Tak Biasa

Internasional
21 hari lalu

Bejat! Suami Jual Istri untuk Layani Seks 120 Pria, Pasang Iklan di Medsos

Nasional
22 hari lalu

DPRD Kota Bandung Apresiasi Kinerja Satpol PP: Tegakkan Perda dan Layani Masyarakat

Destinasi
1 bulan lalu

Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026 Diprediksi Picu Lonjakan Hunian Hotel, Ini Penjelasannya!

Megapolitan
1 bulan lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal