Sebulan Razia, Denda Pelanggar Tertib Masker di Jakbar Capai Rp150 Juta

Dimas Choirul
Suasana kegiatan razia masker (foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id-Satpol PP Jakarta Barat telah mengumpulkan denda razia tertib masker (Tibmask) sebesar Rp150 juta hasil dari operasi sebulan. Total ada 16.143 pelanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan jumlah itu berasal razia periode Februari hingga Maret 2021. Razia dilakukan di delapan kecamatan yaitu Cengkareng, Kalideres, Grogol Petamburan, Tambora, Tamansari, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, dan Kembangan.

"Dari razia itu 15.073 memilih sanksi kerja sosial sementara 1.070 memilih sanksi denda," kata Tamo, Sabtu (13/3/2021).

Timo mengatakan dari 1.070 pelanggar masker yang memilih denda administrasi terkumpul senilai Rp150 juta.

Paling banyak pelanggar protokol kesehatan ada di Tambora sebanyak 3.023 pelanggar. Kemudian disusul Cengkareng dengan pelanggar tertib masker sebanyak 2.617 orang.

"Razia ini akan terus kami galakkan demi kesehatan masyarakat, terutama di Jakarta Barat," ujarnya.

Editor : Ibnu Hariyanto
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kotori Jalanan Kota, 163 Spanduk dan Banner di Jakut Dicopot

12 hari lalu

Pramono Tegur Satpol PP usai Konvoi Mobil Terobos CFD Sudirman-Thamrin: Tak Boleh Terulang!

17 hari lalu

11 Bangunan Liar di Tanah Abang Jakpus Dibongkar, Ganggu Saluran Air

19 hari lalu

Pramono Minta Pasar Kramat Jati Ditata usai Pelajar Tewas Tertabrak Truk 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal