JAKARTA, iNews.id- Satpol PP Jakarta Barat telah mengumpulkan denda razia tertib masker (Tibmask) sebesar Rp150 juta hasil dari operasi sebulan. Total ada 16.143 pelanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan jumlah itu berasal razia periode Februari hingga Maret 2021. Razia dilakukan di delapan kecamatan yaitu Cengkareng, Kalideres, Grogol Petamburan, Tambora, Tamansari, Kebon Jeruk, Kalideres, Palmerah, dan Kembangan.
"Dari razia itu 15.073 memilih sanksi kerja sosial sementara 1.070 memilih sanksi denda," kata Tamo, Sabtu (13/3/2021).
Timo mengatakan dari 1.070 pelanggar masker yang memilih denda administrasi terkumpul senilai Rp150 juta.
Paling banyak pelanggar protokol kesehatan ada di Tambora sebanyak 3.023 pelanggar. Kemudian disusul Cengkareng dengan pelanggar tertib masker sebanyak 2.617 orang.
"Razia ini akan terus kami galakkan demi kesehatan masyarakat, terutama di Jakarta Barat," ujarnya.