Sebut Pelanggaran PSBB Tak Bisa Dipidana, FPI: Sudah Bayar Denda

muhammad rizky
Kerumunan di Maulid Nabi FPI (Foto: Dok Front TV)

"Ada keterangan pribadi, terus kenal HRS atau tidak, terus siapa panitia dan susunannya, izinnya siapa yang urui, bagaimana perizinannya, terus protokol kesehatannya gimana dijalannkannya, terus apakah ini bisa menimbulkan Covid-19 atau tidak ya seputar itu," tuturnya. 

Adapun terkait dengan perizinan menurut Aziz panitia telah mengajukan ke Dinas Perhubungan. Izin dilakukan terkait penggunaan jalan yang dipakai dalam acara tersebut. 

"Izinnya kan penggunaan jalan sudah diajuin ke Dishub," ujarnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Polda Metro Ungkap Ada Simpatisan FPI Jadi Tersangka Penghasutan Penjarahan

Nasional
4 bulan lalu

15 Korban Luka dalam Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 4 Polisi

Nasional
4 bulan lalu

Bentrok Massa Pro-Kontra Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, Bupati: Jangan Terprovokasi

Buletin
11 bulan lalu

Penampakan Massa Reuni 212 Padati Kawasan Monas Jakarta

Nasional
1 tahun lalu

PN Jakpus bakal Gelar Sidang Gugatan Habib Rizieq ke Jokowi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal