JAKARTA, iNews.id - DPRD DKI Jakarta kecewa terkait keputusan sepihak yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait besaran tarif MRT Jakarta. Keputusan sepihak yang dinilai tidak sah itu nantinya akan dibawa ke dalam rapat pimpinan gabungan ekskutif dan legislatif.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menegaskan apa yang menjadi keputusan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi soal besaran tarif Moda Raya Terpadu (MRT) haruslah dibawa kembali ke dalam rapat pimpinaan gabungan (Rapimgab).
Taufik menjelaskan hal itu merupakan prosedur yang harus dilakukan Pemprov DKI untuk menetukan tarif MRT Jakarta. "Itu kan kesepakatan Pak Anies dan Pak Ketua. Nah hasil rapim kan Rp8.500 karenanya kesepatakan itu saya kira dibawa lagi ke rapim. Iya dong," kata Taufik di gedung DPRD, Jakarta. Rabu (27/3/2019).
Taufik juga menyebut, Anies dan Prasetyo tidak bisa seenaknya mengambil keputusan tanpa ada persetujuan keseluruhan pimpinan eksekutif dan legislatif. "Setahu saya enggak bisa (sah). Kan mekanismenya penetapan tarif harus dilalui secara betuk (Rapimgab). Saran saya, karena itu kan sesuai dengan tata tertib ya harus dikembalikan ke rapim," ujarnya.
Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus mengatakan, perubahan tarif MRT ini tidak sah lantaran dilakukan di luar rapat resmi. Pemberlakuan tarif baru itu merupakan kesepakatan antara Anies dan Prasetyo bukan antara Pemprov DKI dan DPRD.