"Itu saya katakan sesuatu yang tidak benar dan itu tidak dapat dilakukan karena mengubah itu, mengurangi, menambah itu cuma boleh dilakukan lewat rapat yang resmi," kata Betari saat dikonfirmasi Rabu (27/3/2019).
Bestari mengatakan, fraksinya tak menyetujui bila perubahan harga itu hanya dilakukan gubernur dan ketua DPRD. Tarif MRT adalah hal yang menyangkut kepentingan publik sehingga semestinya dirundingkan bersama-sama yang melibatkan semua fraksi DPRD DKI dan pihak Pemprov.
"Kami dari Fraksi Nasdem tidak pernah memberikan persetujuan atau kewenangan kepada ketua DPRD untuk bersepakat seorang diri dengan gubernur," ujarnya.
Perlu diketahui, hasil kesepakatan kedua Anies dan Prasetyo menghasilkan tarif maksimal MRT adalah sebesar Rp14.000 dengan rute Lebak Bulus - Budaran Hotel Indonesia ataupun sebaliknya. Sedangkan harga antarstasiun yang berdekatan berkisar antara Rp3.000 hingga Rp4.000 sekali jalan.
Dengan kata lain, yang diberlakukan saat ini adalah tarif yang pernah diajukan oleh Pemprov DKI dengan harga rata-rata Rp10.000. Namun besaran harga itu ditolak DPRD pada rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang digelar Senin (25/3/2019).
Harga yang disepakati DPRD pada Rapimgab yakni harga rata-rata yang diajukan adalah Rp8.500. Dengan harga rata-rata Rp8.500 maka angka maksimal dan minimal ongkos MRT jelas di bawah angka Rp14.000 dan Rp3.000.