Segel Tempat Hiburan Malam Jual Miras, Bima Arya: Tidak Ada Manfaatnya

Putra Ramadhani Astyawan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyegel tempat hiburan malam karena tak mengantongi izin penjualan miras. (Foto MPI/Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyegel sementara tempat hiburan malam (THM) Zentrum di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat. Salah satunya karena menjual minuman keras (miras) dengan kandungan alkohol 40 persen.

Selain itu, tempat tersebut juga kedapatan melanggar sejumlah aturan yang berlaku lainnya.

"Disegel karena melakukan pelanggaran," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (18/1/2022) dini hari.

Bima menyebut pelanggaran pertama yang dilakukan yakni terhadap ketertiban umum. Pasalnya, di tempat tersebut belum lama ini sempat terjadi keributan.

"Kedua, pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas lima persen. Kami banyak menemukan minuman tadi sampai kadarnya (alkohol) 40 persen, tidak ada izinnya," tutur Bima.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Buntut Challenge Hafalan Al Qur'an Berhadiah Miras, 4 Orang Ditangkap dan Diproses Hukum

8 jam lalu

Newport Klarifikasi dan Minta Maaf Buntut Heboh Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras

1 hari lalu

FBR Geruduk Kantor OT Group di Jakbar Buntut Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras

2 hari lalu

Pembaca Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras juga Jadi Tersangka Penistaan Agama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal