Segel Tempat Hiburan Malam Jual Miras, Bima Arya: Tidak Ada Manfaatnya

Putra Ramadhani Astyawan
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyegel tempat hiburan malam karena tak mengantongi izin penjualan miras. (Foto MPI/Putra Ramadhani Astyawan)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyegel sementara tempat hiburan malam (THM) Zentrum di wilayah Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat. Salah satunya karena menjual minuman keras (miras) dengan kandungan alkohol 40 persen.

Selain itu, tempat tersebut juga kedapatan melanggar sejumlah aturan yang berlaku lainnya.

"Disegel karena melakukan pelanggaran," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (18/1/2022) dini hari.

Bima menyebut pelanggaran pertama yang dilakukan yakni terhadap ketertiban umum. Pasalnya, di tempat tersebut belum lama ini sempat terjadi keributan.

"Kedua, pelanggaran tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol di atas lima persen. Kami banyak menemukan minuman tadi sampai kadarnya (alkohol) 40 persen, tidak ada izinnya," tutur Bima.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Istri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Dimakamkan di Bogor Besok

Nasional
29 hari lalu

Polisi Selidiki Sumber Asap Tambang Emas di Bogor

Nasional
30 hari lalu

Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Korban Terjebak di Tambang Emas Bogor

Nasional
30 hari lalu

5 Penambang Emas Liar di Gunung Pongkor Bogor Keracunan Gas, Alami Sesak Napas-Pusing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal