Sekap dan Perkosa ABG selama 10 Hari, Pemuda 19 Tahun di Tangerang Ditangkap

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap seorang pria berinisial YH (19) yang diduga melakukan pelecehan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, dugaan penyekapan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024 lalu. Korban pasca bertemu pelaku dibawa ke lokasi kejadian hingga akhirnya disekap di dalam gudang oleh pelaku selama 10 hari lamanya.

Dia menerangkan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Tak dijelaskan secara detail apakah korban dapat diselamatkan atau tidak, hanya saja orang tua korban berinisial R telah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mengikat dan membunuh korban. Kasusnya ditangani Polres Metro Tangerang Kota," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Residivis Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Ditangkap, Pernah Curi Senpi Brimob

Nasional
25 hari lalu

Ayah Tiri Alvaro Dimakamkan di Kedaung Tangerang, Disaksikan Keluarga

Megapolitan
27 hari lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Bogor untuk Perjalanan Lebih Cepat dan Bebas Macet

Buletin
27 hari lalu

TKP Pesawat Jatuh di Karawang Jadi Wisata Dadakan, Warga Ramai Berfoto

Megapolitan
30 hari lalu

Gagal Menyalip, Pemotor Perempuan Tewas Mengenaskan Terlindas Truk di Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal