Sekap dan Perkosa ABG selama 10 Hari, Pemuda 19 Tahun di Tangerang Ditangkap

Riyan Rizki Roshali
Polisi menangkap seorang pria berinisial YH (19) yang diduga melakukan pelecehan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurutnya, dugaan penyekapan dan pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat, 18 Oktober 2024 lalu. Korban pasca bertemu pelaku dibawa ke lokasi kejadian hingga akhirnya disekap di dalam gudang oleh pelaku selama 10 hari lamanya.

Dia menerangkan, pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri. Tak dijelaskan secara detail apakah korban dapat diselamatkan atau tidak, hanya saja orang tua korban berinisial R telah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu ke Polres Metro Tangerang Kota.

"Jika korban menolak, pelaku mengancam akan mengikat dan membunuh korban. Kasusnya ditangani Polres Metro Tangerang Kota," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Megapolitan
3 hari lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

Nasional
4 hari lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan

Nasional
6 hari lalu

Aparat Mesir Buru Syekh Ahmad Al Misry, Tersangka Pelecehan Seksual

Megapolitan
9 hari lalu

Pria ODGJ di Bogor Tewas Tenggelam usai Ceburkan Diri di Situ Cikaret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal