Sekelompok Orang Geruduk Toko Miras, Pemkot Bekasi akan Terbitkan Aturan Peredaran Minuman Beralkohol

Jonathan Simanjuntak
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad. (Foto istimewa).

BEKASI, iNews.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhammad buka suara terkait toko yang berjualan miras berujung pengerusakan di Bekasi Timur, Kota Bekasi. Gani menyebut Pemkot Bekasi akan segera menerbitkan aturan untuk memperketat peredaran miras.

"Kami bersama DPRD sudah menyepakati terbitnya Perda tentang pengawasan dan pengendalian minumal beralkohol. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan peraturan Wali Kotanya," ungkap Gani kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Gani menjelaskan peraturan tersebut akan mengatur lokasi-lokasi mana saja yang boleh untuk melakukan jual beli miras. Aturan itu juga akan membatasi jam operasional penjualan miras.

"Ini tentu menjadi starting point pemerintah untuk melakukan pengawasan tentunya political will. Artinya kita tidak melarang adanya peredaran minuman beralkohol, tapi dalam pengawasan," jelas dia.

Gani menyebut langkah ini diambil demi kebaikan masyarakat Kota Bekasi dan agar kelompok di bawah umur tidak mudah mendapatkan minumas beralkohol. Ia juga menyebut Pemerintah Kota Bekasi akan mengawasi tempat penjualan minuman beralkohol di semua lokasi di Kota Bekasi.

"Kami juga memantau adanya peredaran minuman beralkohol di beberapa tempat di Kota Bekasi ini," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Blak-blakan! Podcaster Ungkap Tanda-Tanda Rismon Ingin Damai dengan Jokowi sejak Lama

Megapolitan
6 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 17 Maret 2026 Beserta Waktu Isya

Buletin
1 hari lalu

Mojtaba Khamenei Dirawat di Rusia, Putin Diduga Turun Tangan

Buletin
1 hari lalu

Demi Hemat Mudik Lebaran, Ibu Ini Motoran 24 Jam Bawa 2 Anak Pulang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal