"Kemudian mendorong juga supaya semua disiplin prokes, PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, kan ini sudah diberi kesempatan ada pelonggaran, tapi kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah justru harus diperkuat," tuturnya.
Tidak hanya para pelanggannya saja, namun pekerja rumah makan harus dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi.
"Semua yang ada di situ, ya pelayannya, penjaganya, juru masaknya wajib tunjukkan surat vaksin. Bagi yang melanggar ya nanti ada sanksinya diatur, sanksi ada ketentuannya," tuturnya.