Selain Rumah Makan, Pengunjung Salon di Jakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Komaruddin Bagja
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pengunjung rumah makan dan salon wajib menunjukkan sertifikat vaksin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengunjung rumah makan yang makan di tempat untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19. Peraturan yang sama ditujukan juga untuk pengunjung salon.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Menurutnya aturan itu sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Restoran di luar yang out door, warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00 WIB, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," kata Riza di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

"Ke salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran," ucapnya.

Riza menjelaskan secara rinci penerapan aturan memperlihatkan sertifikat vaksin sebelum makan. 

"Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi ya pemilik rumah makan harus memahami dan mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Jemaah Haji 2026 Dapat Jatah Makan 111 Kali selama di Tanah Suci, Ini Rinciannya

Nasional
2 bulan lalu

Asyik! Siswa Sekolah Rakyat Dapat MBG 3 Kali Sehari

Megapolitan
3 bulan lalu

Asosiasi PKL dan Warteg di Jakarta Tolak Raperda KTR, Khawatir Omzet Berkurang

Megapolitan
9 bulan lalu

Kebakaran Hanguskan Warteg di Serpong Tangsel, Diduga karena Petasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal