Selain Rumah Makan, Pengunjung Salon di Jakarta Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Komaruddin Bagja
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pengunjung rumah makan dan salon wajib menunjukkan sertifikat vaksin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pengunjung rumah makan yang makan di tempat untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19. Peraturan yang sama ditujukan juga untuk pengunjung salon.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Menurutnya aturan itu sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Restoran di luar yang out door, warteg, rumah makan yang diperbolehkan itu sampai pukul 20.00 WIB. Kalau yang take away sampe 22.00 WIB, kemudian yang makan boleh sampai 20 menit itu harus menunjukkan surat vaksin," kata Riza di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

"Ke salon juga menunjukkan surat vaksin, salon sama restoran," ucapnya.

Riza menjelaskan secara rinci penerapan aturan memperlihatkan sertifikat vaksin sebelum makan. 

"Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi ya pemilik rumah makan harus memahami dan mengerti bahwa ini menjadi aturan ketentuan agar supaya mendorong semua orang melaksanakan vaksin," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
11 hari lalu

LPG 3 Kg Meledak di Warteg Tambora Jakbar, 1 Orang Luka Bakar

2 bulan lalu

Mau Olahraga 30 Menit Lagi? Ini Makanan Tepat agar Tubuh Berenergi

2 bulan lalu

Kapan Waktu Makan Tepat Sebelum Olahraga? Jika Keliru Perut Bisa Begah dan Kehilangan Tenaga

2 bulan lalu

Hati-Hati Ngantuk Berat Usai Makan Bisa Jadi Alarm Risiko Penyakit Jantung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal