Wagub DKI : Pengunjung Rumah Makan Wajib Tunjukkan Surat Vaksin Covid-19

Antara
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut engunjung rumah makan atau restoran di DKI Jakarta wajib menunjukkan surat vaksinasi.(Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Pengunjung rumah makan atau restoran di DKI Jakarta wajib menunjukkan surat vaksinasi. Tujuannya agar masyarakat mau divaksin sekaligus disiplin protokol kesehatan.

"Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi pemilik rumah makan harus memahami ini menjadi aturan agar mendorong semua orang melaksanakan vaksin," kata Wakil Gubernur DKI JakartaAhmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Tak hanya pengunjung, pelaku usaha dan karyawan juga harus sudah divaksin dan memiliki bukti sertifikat atau surat sudah divaksin. "Semua (harus sudah divaksin) yang ada di situ, 'waiters'-nya, penjaganya, juru masaknya," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menertibkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Ibu Kota yang mengatur operasional tempat usaha.

Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 hari lalu

Sensasi Fine Dining di Gedung Tertinggi Indonesia, Makan Sambil Menatap Langit Jakarta

28 hari lalu

Restoran Ini Hadirkan Pengalaman Kuliner Full of Wastra Nusantara hingga Pengasapan Homemade!

2 bulan lalu

BPOM Pastikan Vaksin Tifoid Bio-TCV Aman Diberikan Mulai Bayi Usia 6 Bulan

2 bulan lalu

Vaksin Tifoid Pertama Buatan Indonesia Resmi Diluncurkan, BPOM Approved!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal