JAKARTA, iNews.id - Pengunjung rumah makan atau restoran di DKI Jakarta wajib menunjukkan surat vaksinasi. Tujuannya agar masyarakat mau divaksin sekaligus disiplin protokol kesehatan.
"Penerapan sederhana saja, pokoknya datang harus menunjukkan surat vaksin jadi pemilik rumah makan harus memahami ini menjadi aturan agar mendorong semua orang melaksanakan vaksin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Tak hanya pengunjung, pelaku usaha dan karyawan juga harus sudah divaksin dan memiliki bukti sertifikat atau surat sudah divaksin. "Semua (harus sudah divaksin) yang ada di situ, 'waiters'-nya, penjaganya, juru masaknya," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menertibkan peraturan terbaru terkait perpanjangan PPKM level 4 di Ibu Kota yang mengatur operasional tempat usaha.
Peraturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 dan Surat Keputusan Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Pengunjung dan pedagang warung makan (warteg), kaki lima dan lapak jajanan diperkenankan makan di tempat dengan waktu maksimal 20 menit.
Sedangkan maksimal pengunjung makan di tempat adalah sebanyak tiga orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.