Anies tetap mengingatkan kepada para pemilik STRP untuk tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19 apabila sudah divaksin. Sementara, mereka yang belum menerima vaksin diimbau untuk membuat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi yang ditanda tangani di atas materai.
“Moda transportasi umum harap melengkapi dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Otoritas Pelayanan Transportasi Darat, Laut, dan Udara sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.