AAB, senior pembunuh mahasiswa UI, MNZ, merugi Rp80 juta karena investasi kripto. Dia iri kepada korban yang justru meraup untung. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
AAB ditangkap dan dijerat Pasal 340 Jo 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Terkini, jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk dimakamkan di Lumajang, Jawa Timur.