Sentra Gakkumdu Bawaslu Hentikan Kasus Dharma-Kun terkait Dugaan Pencatutan KTP, Alasannya Kurang Bukti

Irfan Ma'ruf
Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Bawaslu DKI Jakarta bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menghentikan kasus dugaan pelanggaran oleh pasangan calon independen Pilgub Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dharma dan Kun sebelumnya dilaporkan melanggar Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dharma-Kun diduga mencatut KTP warga sebagai syarat dukungan calon independen.

"Ada kajian kita dengan kepolisian dan kejaksaan, untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup (bukti), namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, Rabu (28/8/2024). 

Quin menambahkan, pihaknya berpegang teguh pada keputusan yang dihasilkan Sentra Gakkumdu. Dia menyebut Dharma dan Kun tetap sah apabila besok mendaftar ke KPU untuk maju di Pilgub Jakarta.

"Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja," ucap dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

DKPP Proses Laporan terhadap Komisioner KPU-Bawaslu soal Pencalonan Gibran

5 hari lalu

Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024, Komisioner KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

20 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

21 hari lalu

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal