Sentra Gakkumdu Bawaslu Hentikan Kasus Dharma-Kun terkait Dugaan Pencatutan KTP, Alasannya Kurang Bukti

Irfan Ma'ruf
Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bawaslu DKI Jakarta bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menghentikan kasus dugaan pelanggaran oleh pasangan calon independen Pilgub Jakarta 2024, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dharma dan Kun sebelumnya dilaporkan melanggar Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dharma-Kun diduga mencatut KTP warga sebagai syarat dukungan calon independen.

"Ada kajian kita dengan kepolisian dan kejaksaan, untuk Bawaslu walaupun kita melihat itu cukup (bukti), namun dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan, Rabu (28/8/2024). 

Quin menambahkan, pihaknya berpegang teguh pada keputusan yang dihasilkan Sentra Gakkumdu. Dia menyebut Dharma dan Kun tetap sah apabila besok mendaftar ke KPU untuk maju di Pilgub Jakarta.

"Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja," ucap dia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Dharma Pongrekun Soroti Sistem Hukum Rusak: Akhirnya Polri yang Jadi Keset

Nasional
6 bulan lalu

Dharma Pongrekun Temui Pramono Anung, Tolak Vaksin TBC?

Nasional
7 bulan lalu

Sidang Hasto kembali Digelar, Eks Anggota Bawaslu Jadi Saksi

Nasional
9 bulan lalu

Sidang Praperadilan Hasto, Eks Anggota Bawaslu Cerita Merasa Terintimidasi KPK

Nasional
9 bulan lalu

KPK Cegah Agustiani Tio dan Suami ke Luar Negeri terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal