Meski demikian, pihaknya membuka peluang kembali memanggil Dharma dan Kun apabila ada laporan lain dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
"Kalau nanti ada laporan kembali atas kasus yang sama, tentu bisa dilakukan pemanggilan lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta sudah memanggil Dharma-Kun sebanyak dua kali. Namun, keduanya tak memenuhi panggilan.
"Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo.