Seorang Pengacara Ditangkap usai Terlibat Kecelakaan di Senen Jakpus, Bawa Senpi Ilegal-Narkoba

Muhammad Refi Sandi
Seorang pengacara berinisial S ditangkap polisi setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika jenis sabu dan ganja, serta airsoft gun rakitan. (Foto: Istimewa)

Kemudian, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

"Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, Tim penyelidik sudah melakukan penggeledahan di rumah pelaku namun tidak ditemukan barang bukti Senpi lainnya.

Pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucap Firdaus.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Viral, Dokter Terpaksa Operasi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pinggir Jalan

Nasional
4 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Megapolitan
6 hari lalu

Ngeri! Truk Ngerem, Sopir dan Kernet Tewas Tergencet Muatan Besi di Jakut

Seleb
8 hari lalu

Panas! Ammar Zoni Tuduh Kesaksian Petugas Rutan Salemba soal Narkoba Salah Semua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal