JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan Peraturan Gubernur (pergub) terkait kewirausahaan. Payung hukum tersebut guna menunjang program One Kecamatan One Center Entrepreneurship (OK OCE).
“Sampai dengan saat ini, pergub terkait kewirausahaan terus dimatangkan. Pergub itu menjadi fokus kami," kata Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Sri Haryati di Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Dia mengatakan, pelaksanaan program-program wirausaha berada di bawah wewenang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta. Setelah rampung, pergub tersebut nantinya mengatur seluruh proses tahapan dalam mencetak wirausahawan baru, mulai dari tahap pendaftaran, pelatihan hingga seterusnya.
"Pemprov DKI Jakarta belum pernah memiliki pergub terkait kewirausahaan. Kalaupun ada, program kewirausahaan itu dilaksanakan oleh Dinas KUKMP DKI," ujar Sri.
Biro Perekonomian Pemprov DKI menargetkan, penyusunan pergub selesai pada Juni 2018, sehingga dapat segera diterbitkan dan diberlakukan.
"Dengan adanya pergub tersebut, nantinya masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memiliki pedoman dalam mencetak wirausaha baru yang saat ini menjadi program Pemprov DKI,” tuturnya.