"Sopir angkot membayar Rp4.000 namun di kertas retribusi tertulis Rp2.000. Ini harus menjadi perhatian pengelola terminal," ujarnya.
Temuan lainnya, Ninik menjelaskan, fasilitas publik di Terminal Bekasi masih berbayar padahal seharusnya gratis. Menurut dia, ada 19 fasilitas toilet umum di Terminal Bekasi dan dikenakan tarif Rp2.000 hingga Rp3.000 yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Dikerjasamakan dengan pihak ketiga tapi dikelola tidak masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) karena masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) Bekasi yang terkait dengan toilet," katanya.
Ninik menambahkan, Ombudsman juga menemukan banyak warung di Terminal Bekasi dikenakan biaya sewa Rp200.000 hingga Rp300.000. Para pedagang juga dikenakan biaya keamanan sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000, namun tidak masuk PNBP.