BEKASI, iNews.id - Ombudsman menemukan banyak pungutan liar atau pungli di Terminal Bekasi, Jawa Barat (Jabar) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) Minggu (29/12/2019). Pungli tersebut diduga dilakukan oknum Dinas Perhubungan (Dishub).
Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan, pungli pertama adalah tidak adanya tanda terima retribusi saat bus masuk Terminal Bekasi. Ombudsman, dia mengaku, sudah mengantongi bukti pungli oknum Dishub.
"Kami sudah mendapatkan video, anggota yang berjaga di depan terminal (menerima) beragam dari bus, ada yang Rp5.000, Rp8.000 dan Rp10.000 kalau mau pakai karcis. Namun lebih banyak yang tidak diberikan karcis, kalau bus menginap dikenakan Rp15.000," katanya di lokasi.
Ombudsman, menurut Ninik, memiliki video yang mengonfirmasi kebenaran oknum petugas Dishub menerima uang tanpa memberikan karcis retribusi yang seharusnya menjadi pemasukan bagi daerah.
Pungli lainnya, angkutan kota (angkot) memberikan uang Rp4.000 kepada petugas Dishub yang ditukar dengan karcis retribusi namun di karcis tersebut tertulis Rp2.000.