Sidak, Dinas LH DKI Beri Sanksi Industri yang Mencemarkan Lingkungan

Gilang Praditya
Industri PT Mahkota Indonesia, Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/8/2019). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

JAKARTA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah industri di Jakarta, Kamis (8/8/2019). Sidak dipimpin oleh Kepala Dinas LH DKI Andono Warih.

Dalam inspeksi tersebut Dinas LH DKI menjatuhkan sanksi terhadap industri yang cerobongnya terbukti mencemari lingkungan. Salah satunya PT Mahkota Indonesia, Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Usai memeriksa pabrik, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LH DKI Jakarta, Sukorahardjo membacakan sanksi administrasi yang diberikan kepada pabrik tersebut.

"Menetapkan sanksi untuk memperbaiki pengelolaan emosi sumber tidak bergerak dari kegiatan produksi. Hasil uji lab pada cerobong asam sulfat unit 2 melebihi untuk parameter sulfur dioksida atau SO2," ujarnya di PT Mahkota Indonesia, Jakarta Utara, Kamis (8/8/2019).

Menurutnya, waktu perbaikan pengelolaan sumber emisi tidak bergerak kegiatan produksi tersebut paling lama 45 hari. PT Mahkota Indonesia wajib melaporkan tanggung jawab tersebut kepada Dinas LH DKI dan Sudin LH Pemda DKI.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Cak Imin Singgung Banjir dan Longsor Sumatera, Minta Raja Juli hingga Bahlil Taubatan Nasuha

Megapolitan
5 bulan lalu

Kronologi TPA Galuga Bogor Longsor yang Tewaskan Operator Alat Berat

Nasional
6 bulan lalu

BRI Dorong Perekonomian Warga Lewat Bersih-Bersih Sungai dan Daur Ulang Sampah

Nasional
6 bulan lalu

Jaga Ekosistem, BRI Bersih-Bersih Sungai hingga Edukasi Pengelolaan Sampah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal