Sidak, Dinas LH DKI Beri Sanksi Industri yang Mencemarkan Lingkungan

Gilang Praditya
Industri PT Mahkota Indonesia, Jalan Raya Bekasi, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/8/2019). (Foto: iNews.id/ Aditya Pratama).

"Apabila tidak melaksanakan sanksi ini, akan dikenakan sanksi hukum yang lebih berat sesuai perundang-undangan," ucapnya.

Pada kesempatan itu, penanggung jawab pabrik, Steven Rudianto mengaku siap melaksanakan sanksi yang diberikan. Menurutnya, pabrik yang dikelola sudah 50 tahun berdiri dan baru sekarang dikenakan sanksi.

"Sebelumnya belum pernah kena karena selama ini kita enggak pernah langgar. Kita selalu cek tiap tahun produksi kita, kita produksi asam sulfat untuk industri-industri terkait," kata Steven.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pemprov DKI Terapkan Sistem Penimbunan Sampah Terkendali di TPST Bantargebang Mulai 1 Agustus

1 bulan lalu

Pemadaman Lampu 1 Jam di Jakarta Pangkas Emisi Karbon 60,14 Ton

1 bulan lalu

8 Warga Kena OTT Dinas Lingkungan Hidup di Jaksel, Tepergok Buang Sampah Sembarangan

2 bulan lalu

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Kesadaran Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal