JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara narkoba dengan terdakwa komedian Tri Retno Prayudati atau dikenal Nunung, Rabu (23/10/2019). Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Widodo dan dua hakim anggota yakni Djoko Indarto dan Ferry Agustina Budi Utami ini menghadirkan satu orang saksi ahli.
Sidang menghadirkan saksi oleh terdakwa dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Herny Taruli Tambunan. Dalam kesaksiannya Henry mengatakan, Nunung mengidap penyakit gangguan kecemasan dan depresi.
"Sudah tiga tahun dirawat psikiater di Jakarta. Kemungkinan besar Mbak Nunung mengalami gangguan kejiwaan seperti depresi dan cemas dan sudah diberikan obat," ujar Herny menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (23/10/2019).
Majelis hakim menilai keterangan yang disampaikan oleh Henry aneh karena selama ini Nunung tampak ceria dan lucu di layar kaca. "Mbak Nunung setiap hari kerjaannya cengegesan kok bisa depresi, kok enggak percaya," tanya Majelis Hakim kepada saksi ahli.
Herny kemudian menjelaskan, pengidap depresi memiliki 1.000 wajah, bahkan satu di antara orang yang ada di ruang sidang punya depresi.